Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


JAKARTA Krisis Tata Kelola Kwarnas Pramuka – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka tengah menghadapi krisis serius terkait tata kelola unit usaha mereka. PT Bahtera Tunas Mandiri (BTM), anak perusahaan yang mengelola pengadaan seragam Pramuka, kini terjerat gugatan hukum perdata dan pidana. Masalah ini tidak hanya mencoreng nama baik organisasi, tetapi juga mengancam aset Kwarnas Pramuka yang bernilai tinggi.
Table of Contents
Krisis Tata Kelola Kwarnas Pramuka ini memuncak ketika sebuah perusahaan garmen melayangkan gugatan hukum setelah mengklaim kerugian mencapai Rp 61 miliar. Tidak berhenti di situ, pihak penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan atas Gedung Kwarnas Pramuka setinggi 17 lantai di Gambir, Jakarta Pusat, ke Pengadilan Negeri Cibinong. Selain gugatan perdata ini, mitra bisnis lainnya juga telah membuat laporan pidana ke kepolisian.
Pembina Pramuka, Anis Ilahi, menyayangkan sengkarut yang melanda PT BTM, di mana Kwarnas Pramuka memegang 90% saham.
“Karena perusahaan ini membawa nama Gerakan Pramuka, memperdagangkan seragam pramuka, dan menjalin kerja sama bisnis yang langsung atau tidak langsung mengaitkan dengan eksistensi Gerakan Pramuka,” ujar Anis pada 2 Agustus 2025.

Menurut Anis, karut-marut dalam unit usaha Pramuka ini harus menjadi pelajaran mahal. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang berpegang pada scout good governance.
“Tata kelola unit usaha dan aset hendaknya betul-betul mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian,” tegas Anis, yang pernah menjabat Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwarda Yogyakarta. Jika nilai-nilai ini diabaikan, reputasi dan masa depan Gerakan Pramuka akan dipertaruhkan.
Menanggapi “Krisis Tata Kelola Kwarnas Pramuka” ini, Kwarnas Pramuka telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT BTM pada 12 Februari 2024. Hasilnya, seluruh jajaran direksi, termasuk Direktur Utama FAP, diberhentikan.
Sekretaris Jenderal Kwarnas, Mayjen TNI (Pur) Bachtiar, melalui surat edaran tertanggal 15 Mei 2024, menegaskan bahwa jajaran direksi lama tidak lagi memiliki wewenang untuk bertindak atas nama PT BTM, khususnya terkait pengadaan seragam Pramuka.
Kini, sejumlah mitra bisnis menggugat FAP, yang diketahui menjalankan operasional perusahaan tanpa modal dari Kwarnas, melainkan dari dana kerja sama dengan mitra.
Irsyad Noeri, seorang pembina pramuka dari Jakarta, mendesak adanya audit eksternal terhadap seluruh aset dan puluhan unit usaha Gerakan Pramuka. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Gerakan Pramuka merupakan lembaga publik yang perlu memiliki akuntabilitas publik,” kata Irsyad, yang berprofesi sebagai pengacara.
Usulan ini sejalan dengan putusan PTUN Jakarta tahun lalu dalam kasus gugatan Untung Widyanto terhadap Ketua Kwarnas Budi Waseso, di mana pengadilan mengakui Kwarnas Gerakan Pramuka sebagai Badan Tata Usaha Negara yang menjalankan fungsi pendidikan informal.
Gugatan hukum ini menyorot kembali betapa banyaknya aset Kwarnas Pramuka yang merupakan peninggalan dari para pemimpin terdahulu seperti Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Kak Mashudi, dan Kak Tien Suharto. Anis Ilahi mengingatkan agar pimpinan Kwarnas saat ini berhati-hati dalam mengkapitalisasi aset strategis yang telah lama menjadi incaran investor.
Beberapa aset dan unit usaha Kwarnas Pramuka yang signifikan antara lain:
Kasus gugatan hukum PT BTM ini menjadi momentum krusial bagi Kwarnas Pramuka untuk segera berbenah menghadapi Krisis Tata Kelola Kwarnas Pramuka, membuktikan komitmennya pada transparansi, dan menyelamatkan warisan berharga Gerakan Pramuka.
Referensi Artikel Krisis Tata Kelola Kwarnas Pramuka :
Berita Buana
Data Struktural/ Dokumen penawaran
https://www.instagram.com/bahtera_kwarnas/ TERAKHIR UPDATE 2023
https://www.store.gerakin.com/ SUDAH TIDAK AKTIF
Yuk gabung Whatsapp Channel kami!
Follow kami di Telegram! & Instagram