Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Table of Contents
Sejumlah pihak yang mengkritisi arah perkembangan Gerakan Pramuka dan dinamika kepengurusan nasional Gerakan Pramuka seringkali dijuluki barisan sakit hati karena tidak mendapat jabatan. Kelompok yang tidak bisa move on dari kekalahannya di Munas Aceh, dan sejumla tuduhan lainnya. Benarkah tuduhan ini?
Saya kira tuduhan itu tidak berdasar, jika melihat agenda yang diperjuangkan dan terus suarakan. Ada gagasan, ada ide, ada agenda yang jujur kok, yang terus diperjuangkan, tidak sekedar “ngomyang” ngalor ngidul tidak jelas. Gagasan dan ide yang dilontarkan juga tidak pernah diklaim sebagai kebenaran tunggal tetapi terbuka untuk diperdebatkan.

Agenda utama kelompok kritis, mengingatkan semua pihak bahwa pasca reformasi, Pemilihan Ketua Kwarnas dengan cara pemilihan langsung “one vote one degelation” dengan metode dan aturan yang minimal, lebih banyak dampak negatifnya daripada positifnya. Dari mulai Munas Pontianak, Jakarta, Kupang, Kendari, hingga Aceh yang terakhir, arena munas lebih diwarnai manuver-manuver perebutan kekuasaan dari pada adu gagasan.
Munas tidak lagi menjadi ajang “mengelola harapan” untuk masa depan lebih baik, tetapi sekedar ajang perebutan kekuasaan. Demokrasi alih kepemimpinan Kwarnas menjadi sangat liberal, tidak cocok dan tidak kondusif bagi organisasi pendidikan karakter. Organisasi yang lebih tepat diisi oleh orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, ingin hidup mengabdi dan lebih bermakna bagi sesama, bukan tempat bagi para pemburu kekuasaan.
Pragmatisme dan transaksionalisme sebagai anak kandung demokrasi liberal telah melemahkan peran-peran substantif Gerakan Pramuka sebagai aset strategis pendidikan karakter bangsa. Jejak historis Gerakan Pramuka yang sarat keteladanan dan perjuangan hingga menjadi “salah satu pemegang saham kemerdekaan bangsa ini” tereduksi hanya menjadi organisasi yang tampak tua, kelelahan menghela inovasi, ketinggalan jaman, sibuk dengan urusan internalnya dan teralienasi dari agenda dan derap pembangunan bangsa.
Kelompok-kelompok kritis terus berjuang agar model pemilihan langsung segera diakhiri atau diatur dengan sistim yang lebih demokratis, transparan dan partisipatif, sebelum semuanya menjadi hancur. Model demokrasi liberal juga rentan ditunggangi “penumpang gelap yang membawa agenda pribadi dan kelompoknya” dengan tidak menghiraukan kepentingan Gerakan Pramuka dalam jangka panjang.
Agenda kedua kelompok kritis yang sebagian pernah menjadi pengurus Dewan Kerja, berupa kegelisahan terhadap tindak tanduk sebagian dari para PADK (purna anggota Dewan Kerja) yang lebih menempatkan diri sebagai instrument kekuasaan dari pada kader penggerak perubaan dan inovasi. Pragmatisme telah menjadikan sesama anggota PADK saling berlomba menjadi Tim Sukses dengan mengusung calon masing-masing dalam hajatan munas, hanya sekedar agar bisa meraih kekuasaan, bukan untuk memperjuangkan idealisme dan marwah organisasi.
Kelompok kritis selalu mengingatkan agar PADK janganlah “melacurkan diri di depan kekuasaan”, kembalilah ke idealisme kader Gerakan Pramuka, tegakkan prinsip kolektif kolegial, persaudaraan bakti, kerelawanan dan keteladanan. Silakan berkuasa, tidak salah menjadi bagian dari kekuasaan tapi “jangan lupa langit, lupa lautan, apalagi lupa daratan”.
Berkelompok-kelompoklah untuk adu gagasan demi kemajuan Gerakan Pramuka, buka berkelompok-kelompok untuk saling menyingkirkan dengan “menghamba pada kekuasaan”.
Demokrasi liberal dalam Gerakan Pramuka telah menimbulkan ekses negatif berupa lahirnya tirani konstitusional, electoral threshold, dan competitive uthoritarianism. Tiga istilah dalam Ilmu Politik yang juga digunakan sebagai kerangka analitis lintas-disiplin untuk membaca perilaku kekuasaan dan tata kelola organisasi.
Puncak kegelisahan kelompok kritis, terjadi ketika liberalisasi demokrasi Gerakan Pramuka mencapai titik puncak yang paling banal, yaitu tumbuhnya tirani konstitusional, electoral threshold, dan competitive uthoritarianism, sebagaimana tampak pada Munas terakhir di Aceh yang lalu. Ketiga fenomena dimaksud secara diametral tidak sejalan dengan misi Gerakan Pramuka sebagai lambaga pendidikan karakter, juga tidak sejalan dengan jejak historis Gerakan Pramuka sejak era Kepanduan. Dengan kata lain terjadi praktek perilaku organisasi yang ahistoris, atau praktek yang terputus dari akar sejarah, tradisi, dan proses pembentukan nilai-nilai Gerakan Pramuka.
Tirani Konstitusional yang dilakukan menjelang Munas Aceh berupa pemberlakukan electoral threshold sebagai syarat pemilihan Ketua Kwarnas, syarat yang tidak dikenal dalam AD/ART Gerakan Pramuka sebelumnya. Praktik ini menunjukkan penggunaan kewenangan normatif untuk membatasi kompetisi atau kontestasi pemilihan Ketua Kwarnas secara tidak setara, meskipun tetap memiliki legalitas. Mengapa tetap legal? Ya, karena diputuskan oleh Kwarda dan Kwarnas selaku pemilik hak suara yang sah. Namun demikian, mengubah norma dasar hanya untuk mengamankan kepentingan kekuasaan, meski sah secara legal sejatinya merusak legitimasi, kepercayaan, marwah, kaderisasi, dan roh pendidikan karakter Gerakan Pramuka dalam jangka panjang.
Apakah para Ketua Kwarda yang sebagian besar tokoh pendidik, tokoh daerah dan pejabat daerah yang terpandang itu, atau para pengubah AD/ART yang sebagian juga PADK menyadari dampak ini, saya tidak yakin? Kepentingan kekuasaan telah menenggelamkan akal sehat dan cinta kasihnya kepada Gerakan Pramuka. Tirani konstitusional, telah mengubah munas dari arena pertarungan “nilai dan gagasan” menjadi hanya sekedar “instrument penyalur syahwat kekuasaan” para pihak.
Electoral threshold yang lahir dari Tirani konstitusional menjadi lahan subur tumbuhnya Competitive authoritarianism yang menggambarkan situasi ketika mekanisme demokrasi (baca munas Gerakan Pramuka) tetap ada, tetapi kompetisinya tidak setara karena aktor yang berkuasa mmemanfaatkan struktur, aturan, dan sumber daya organisasi untuk mengamankan kemenangan. Competitive authoritarianism, memang terjadi dari Munas ke Munas Gerakan Pramuka selama pasca reformasi dari mulai Munas Pontianak, Jakarta, Kupang hingga Kendari, namun saat itu tidak ditopang dengan Tirani Konstitusional dan Eelectroral Threshold. Semua Calon dipersilakan maju hingga babak akhir meski hanya didukung 1 suara. Masih ada fairness meski tetap panas juga.
Tirani konstitusional dalam bentuk Electoral threshold yang kemudian menjadi bantalan Competitive authoritarianism justru tampak sangat jelas dan banal ketika Munas Aceh yang lalu. Berbagai peraturan disusun untuk membatasi kompetisi, pemenang sudah dirancang sejak awal, konon sejak dari pramunas Bandung, merit system dimatikan, rekam jejak kinerja tidak menjadi pertimbangan dan proses-proses persidangan didesain sedemikian rupa untuk mengamankan kekuasaan. Catatan ini harus terus diingatkan agar menjadi pembelajaran bersama dan agar tidak terulang lagi.
Menurut Prof. Zainal Arifin Mochtar (UGM), menyebut Competitive Authoritarianism menghasilkan dua wajah kekuasaan, insecure atau otoritarian. Kekuasaan insecure selalu merasa tidak aman (permanently insecure power), karena kekuasaannya diraih bukan oleh legitimasi, kompetensi dan kepercayaan, melainkan oleh rekayasa aturan, kontrol prosedural, dan pengamanan struktural.
Pada sisi lain Competitive Authoritarianism juga bisa melahirkan kekuasaan yang over confident, yang secara kultural dapat melemahkan organisasi atau negara, karena mengonsentrasikan kekuasaan melalui prosedur yang sah, sehingga melahirkan otoritarianisme fungsional yang dibungkus legalitas. Kekuasaan dijalankan dengan agendanya sendiri, anti kritik dan memonopoli kebenaran.
Wajah kekuasaan produk Competitive Authoritarianism yang mana yang sedang terjadi di Gerakan Pramuka? Jawabannya tentu tidak sederhana.
Namun ada sejumlah fenomena yang bisa menjadi bahan refleksi. Pemanfaatan Rakor atau Rakorsus yang digelar dengan agenda-agenda tertentu untuk memperoleh dukungan Kwarda terhadap keputusan-keputusan strategis yang melampaui AD/ART, menunjukkan norma dasar dapat diubah sewaktu-waktu untuk kepentingan jangka pendek.
Pada sisi lain jika benar terdapat fenomena pemusatan keputusan pada segelintir aktor serta tidak optimalnya lembaga etik dan pengawasan karena dirangkap jabatannya sehingga tidak jelasnya batas “siapa yang mengawasi dan siapa yang diawasi” meski tidak menyalahi AD ART, dapat menjerumuskan organisasi ke dalam praktik abuse of power. Praktek ini jika dibiarkan akan akan berkembang menjadi concentration of power, yang pada akhirnya bermuara pada personalization of power, yaitu kondisi ketika kekuasaan dilekatkan pada figur, bukan pada sistem, jabatan, atau institusi. Organisasi seperti milik perseorangan, sehingga merasa bebas melakukan apa saja, kapan saja dan dimana saja
Aspek lain yang perlu dicermati, kekuasaan produk competitive suthoritarianism cenderung inkompeten karena kehilangan daya kolaborasi dan kooperasinya untuk menghela inovasi.
Dengan pendekatan Hukum Pareto, persoalan utama Gerakan Pramuka justru terletak pada 20% sektor strategis di bidang pendidikan dan latihan seperti inovasi kurikulum, peningkatan kompetensi pembina, ketersediaan bahan ajar, penguatan gugusdepan dan pangkalan Saka serta perbaikan rasio pembina dan pamong saka dengan peserta didik, yang menentukan 80% kemajuan Gerakan Pramuka.
Namun kekuasaan yang ada jutsru lebih banyak mencurahkan energi pada k80% urusan organisasi dan administrasi, seperti aset, keuangan, kerja sama investasi, upacara-upacara, kegiatan besar dan pengadaan sarana prasarana bisnis, yang dampaknya terhadap kualitas pendidikan relatif terbatas. Akibatnya, organisasi tampak sibuk, terus bersolek, tetapi kemajuan substantif Gerakan Pramuka sebagai gerakan pendidikan justru berjalan minimal.
Dari analisi di atas stand point kelompok kritis sejatinya tidak sedang menentang siapapun, tetapi justru sedang ikut membantu membenahi dan mengoreksi arah tata kelola agar tetap sejalan dengan nilai dan norma organisasi. Sudah selayaknya sikap kritis dimiliki oleh semua kader, karena loyalitas tertinggi terhadap organisasi adalah kepeduliannya. Sikap kritis bukan berarti sikap oposan dan waton suloyo, tetapi memang ada sesuatu yang butuh disuarakan, karena kalau semua diam harus ada yang berani mengambil tanggungjawab bersuara, agar organisasi terus bertahan dan berkembang.
Untuk itu semua sebagai kader purna Dewan Kerja, ijinkan kami tetap bersuara. Mau disebut Barisan Sakit Hati, tidak bisa move on, dsb ya boleh2 saja. Salam.
Anis Ilahi Wh
Purna Dewan Kerja Yogya
Yuk gabung Whatsapp Channel kami!
Follow kami di Telegram! & Instagram