Miliki Merchandise Pramuka Terbaru di Kedai Pramuka Online
Sekolah Wajib Adakan Ekstrakurikuler Pramuka Mulai 2025, Ini Penjelasannya!
Pramukaupdate.id โ Kabar baik untuk gerakan Pramuka di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan bahwa mulai tahun 2025, setiap sekolah wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan lainnya.
Hal ini ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sebagai bentuk penyesuaian dan penguatan arah kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan.
Table of Contents
Sekolah Wajib Adakan Ekstrakurikuler Pramuka Mulai 2025

๐๏ธ Pramuka Resmi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam sosialisasi Permendikdasmen 13/2025 menyampaikan bahwa kegiatan kepramukaan kini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban di setiap jenjang pendidikan.
“Satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan (Ekstrakurikuler Pramuka) atau kegiatan kepanduan lainnya,” ujar Toni dalam webinar resmi yang disiarkan melalui YouTube Kemendikdasmen.
๐ฏ Tujuan Utama: Penguatan Karakter dan Potensi Siswa
Kegiatan Pramuka dinilai sebagai wadah paling efektif dalam mengembangkan karakter, minat, bakat, hingga kemampuan kemandirian dan kerja sama siswa. Toni menyebutkan bahwa kehadiran ekskul Pramuka mendukung terbentuknya ekosistem pendidikan karakter yang kuat di lingkungan sekolah.

๐ก๏ธ Minimal Satu Ekskul Kepanduan Wajib di Setiap Sekolah
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menambahkan bahwa setiap sekolah sekurang-kurangnya harus memiliki satu kegiatan ekstrakurikuler, yakni kepramukaan atau bentuk kepanduan lain yang sejalan dengan semangat pendidikan karakter.
“Satuan pendidikan wajib menyediakan minimal satu ekskul kepramukaan, didampingi pembina, dan berada di bawah pengawasan sekolah,” jelasnya.
Sekolah juga diberi kebebasan untuk mengembangkan lebih dari satu ekskul jika memiliki kapasitas dan sumber daya.
๐ Jenis-Jenis Ekskul dalam Permendikdasmen 13 Tahun 2025
Berikut lima kategori ekstrakurikuler yang diatur dalam peraturan baru tersebut:
- Krida: Kepramukaan, PMR, Paskibra, UKS, LKS
- Karya Ilmiah: KIR, penelitian ilmiah, penguasaan akademik
- Olah Bakat & Minat: Olahraga, seni, budaya, teater, TIK
- Keagamaan: Pesantren kilat, retret, pendalaman kitab suci
- Lainnya: Disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan sekolah
๐ Apa Arti Pentingnya bagi Pramuka?
Dengan regulasi ini, eksistensi Gerakan Pramuka di Indonesia semakin diperkuat secara formal di lingkungan pendidikan. Pramuka bukan hanya kegiatan tambahan, tetapi telah menjadi elemen strategis dalam sistem pendidikan nasional.
Bagi para pembina, kwartir ranting, hingga gugus depan, inilah saat yang tepat untuk:
- Menyiapkan program kegiatan unggulan,
- Menjalin kemitraan aktif dengan sekolah,
- Mengadakan pelatihan pembina Pramuka,
- Serta menyusun strategi pengembangan karakter siswa berbasis Pramuka.
๐ข Penutup
Kebijakan ini menjadi peluang emas untuk menghidupkan kembali semangat Pramuka di sekolah-sekolah Indonesia dari Ekstrakurikuler Pramuka. Dengan dukungan peraturan yang jelas dan semangat gotong royong dari semua pihak, kegiatan Pramuka dapat menjadi tulang punggung pembentukan karakter generasi muda bangsa.
Pramuka bukan sekadar seragam, tapi aksi nyata membentuk pribadi tangguh, mandiri, dan berjiwa Pancasila.
Yuk gabungย Whatsapp Channelย kami!
Follow kami diย Telegram! & Instagram
Sepertinya ini terjadi salah paham karena didalam teks tersebut tidak ada kata “wajib mengikuti” melainkan “wajib menyediakan” yaitu menyediakan ekskul Pramuka sebagai pilihan bukan sebagai kewajiban jadi tolong dipahami lagi teksnya dan riset lebih baik lagi