Sekolah Wajib Adakan Ekstrakurikuler Pramuka Mulai 2025, Ini Penjelasannya!

Yuk Bagikan Artikel kami!

Pramukaupdate.id โ€“ Kabar baik untuk gerakan Pramuka di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan bahwa mulai tahun 2025, setiap sekolah wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan lainnya.

Hal ini ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sebagai bentuk penyesuaian dan penguatan arah kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan.

Sekolah Wajib Adakan Ekstrakurikuler Pramuka Mulai 2025

Sekolah Wajib Adakan Ekstrakurikuler Pramuka Mulai 2025
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin. Foto: YouTube Kemendikdasmen. Ekstrakurikuler Pramuka Mulai 2025

๐Ÿ•๏ธ Pramuka Resmi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam sosialisasi Permendikdasmen 13/2025 menyampaikan bahwa kegiatan kepramukaan kini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban di setiap jenjang pendidikan.

“Satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan (Ekstrakurikuler Pramuka) atau kegiatan kepanduan lainnya,” ujar Toni dalam webinar resmi yang disiarkan melalui YouTube Kemendikdasmen.

๐ŸŽฏ Tujuan Utama: Penguatan Karakter dan Potensi Siswa

Kegiatan Pramuka dinilai sebagai wadah paling efektif dalam mengembangkan karakter, minat, bakat, hingga kemampuan kemandirian dan kerja sama siswa. Toni menyebutkan bahwa kehadiran ekskul Pramuka mendukung terbentuknya ekosistem pendidikan karakter yang kuat di lingkungan sekolah.

121 Hari Pramuka 028 Extra Wajib 1 1 scaled Ekstrakurikuler Pramuka

๐Ÿ›ก๏ธ Minimal Satu Ekskul Kepanduan Wajib di Setiap Sekolah

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menambahkan bahwa setiap sekolah sekurang-kurangnya harus memiliki satu kegiatan ekstrakurikuler, yakni kepramukaan atau bentuk kepanduan lain yang sejalan dengan semangat pendidikan karakter.

“Satuan pendidikan wajib menyediakan minimal satu ekskul kepramukaan, didampingi pembina, dan berada di bawah pengawasan sekolah,” jelasnya.

Sekolah juga diberi kebebasan untuk mengembangkan lebih dari satu ekskul jika memiliki kapasitas dan sumber daya.

๐Ÿ“˜ Jenis-Jenis Ekskul dalam Permendikdasmen 13 Tahun 2025

Berikut lima kategori ekstrakurikuler yang diatur dalam peraturan baru tersebut:

  1. Krida: Kepramukaan, PMR, Paskibra, UKS, LKS
  2. Karya Ilmiah: KIR, penelitian ilmiah, penguasaan akademik
  3. Olah Bakat & Minat: Olahraga, seni, budaya, teater, TIK
  4. Keagamaan: Pesantren kilat, retret, pendalaman kitab suci
  5. Lainnya: Disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan sekolah

๐Ÿ” Apa Arti Pentingnya bagi Pramuka?

Dengan regulasi ini, eksistensi Gerakan Pramuka di Indonesia semakin diperkuat secara formal di lingkungan pendidikan. Pramuka bukan hanya kegiatan tambahan, tetapi telah menjadi elemen strategis dalam sistem pendidikan nasional.

Bagi para pembina, kwartir ranting, hingga gugus depan, inilah saat yang tepat untuk:

  • Menyiapkan program kegiatan unggulan,
  • Menjalin kemitraan aktif dengan sekolah,
  • Mengadakan pelatihan pembina Pramuka,
  • Serta menyusun strategi pengembangan karakter siswa berbasis Pramuka.

๐Ÿ“ข Penutup

Kebijakan ini menjadi peluang emas untuk menghidupkan kembali semangat Pramuka di sekolah-sekolah Indonesia dari Ekstrakurikuler Pramuka. Dengan dukungan peraturan yang jelas dan semangat gotong royong dari semua pihak, kegiatan Pramuka dapat menjadi tulang punggung pembentukan karakter generasi muda bangsa.

Pramuka bukan sekadar seragam, tapi aksi nyata membentuk pribadi tangguh, mandiri, dan berjiwa Pancasila.

Advertisements

Yuk gabungย Whatsapp Channelย kami!
Follow kami diย Telegram! & Instagram

Yuk Bagikan Artikel kami!
Pramuka Update
Pramuka Update

Media Pramuka Independent yang memiliki misi menjadi media pramuka rujukan dalam berlatih pramuka. Visi Pramuka Update adalah membangun konten siapapun dan dimanapun bisa mengakses materi pramuka terbaru dan terupdate.

Kontak kolaborasi & media partner WA 0877-2264-2882

Articles: 246

One comment

  1. Sepertinya ini terjadi salah paham karena didalam teks tersebut tidak ada kata “wajib mengikuti” melainkan “wajib menyediakan” yaitu menyediakan ekskul Pramuka sebagai pilihan bukan sebagai kewajiban jadi tolong dipahami lagi teksnya dan riset lebih baik lagi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *